REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi meminta pemerintah pusat membuka peluang penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan ini diperlukan agar tidak terjadi kekurangan pegawai di daerah.
"Jika moratorium PNS tetap diterapkan, maka regenerasi pegawai sulit dilakukan," ujar Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz kepada wartawan Ahad (13/12). Pasalnya, jumlah PNS yang memasuki usia pensiun mencapai sebanyak 50 hingga 100 orang per tahun.
Menurut Muraz, pemerintah pusat harus mempertimbangkan proses regenerasi pegawai. Harapannya tidak terjadi perbedaan yang cukup besar antara pegawai yang pensiun dengan penggantinya.
Muraz mengungkapkan, proses regenerasi di sini dalam artian ketika ada pejabat pensiun maka harus ada pengganti yang menguasai bidangnya dengan baik. Ia khawatir jika calon pengganti belum tersedia dengan baik maka akan berpengaruh pada proses layanan publik oleh pemerintah.
Diakui Muraz, kebutuhan pegawai di Sukabumi berada di semua bidang. Misalnya dalam bidang administrasi yang saat ini tenaganya sangat dibutuhkan.
Kasubbid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Sukabumi Budi Purwanto menerangkan, saat ini jumlah PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi secara keseluruhan mencapai sebanyak 5.255 orang.
"Data terakhir pada 2015 ini ada 55 orang pensiun," cetus dia.
Selain karena memasuki usia pensiun kata Budi, ada beberapa PNS yang mengajukan pensiun dini. Mereka mengajukan pensiun dini karena alasan sakit. Rata-rata pengajuan pensiun dini dilakukan pegawai yang berusia 50 tahun dan masa bakti selama 20 tahun.