Ahad 13 Dec 2015 21:29 WIB

Komite Penyelamat Nawacita Nilai MKD 'Masuk Angin'

Rep: Agus Raharjo/ Red: Hazliansyah
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Penyelamat Nawacita menilai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah ‘masuk angin’ dalam mengusut perkara Ketua DPR RI, Setya Novanto. Padahal, dalam bukti rekaman yang diberikan pengadu, Menteri ESDM, Sudirman Said jelas ada permufakatan jahat.

“Kita lihat MKD telah 'masuk angin',” kata pengurus Komite Penyelamat Nawacita, Oesmar Tandjung di Jakarta, Ahad (13/12).

Oemar menambahkan, seharusnya perkara Setnov ini dapat ditindaklanjuti di ranah hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung seharusnya sudah dapat memproses perkara pertemuan Ketua DPR RI, Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Kalau sudah masuk ke proses hukum, menurut Oemar, persoalan etika sudah tidak penting lagi.

Komite Penyelamat Nawacita akan mendesak KPK dan Kejagung untuk secepatnya mengusut bukti rekaman percakapan soal perpanjangan PT Freeport Indonesia. Desakan itu akan disampaikan dalam aksi masyarakat dan relawan Presiden Joko Widodo tanggal 15 Desember nanti. Relawan Jokowi meminta KPK dan Kejagung untuk memproses hukum Setnov dan Muhamad Riza Chalid.

“Dalam catatan kami, dari 24 organisasi yang akan ikut serta aksi 15 Desember, sekitar 1.200 orang,” kata Oesmar.

Aksi itu direncanakan akan digelar dari Tugu Proklamasi menuju KPK dilanjutkan ke Kejagung dan Mabes Polri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement