REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menyanggupi permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memprioritaskan putusan kasasi sengketa pencalonan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Apalagi dua daerah tersebut termasuk dari lima daerah yang pilkadanya ditunda.
Juru bicara MA, Suhadi mengatakan KPU hanya perlu memenuhi syarat yang dibutuhkan dalam pengajuan kasasi agar lebih cepat selesai.
“Keputusan di PT TUN itu, kalau tidak puas salah satu pihak, tidak bisa dibendung, nanti dipertimbangkan dalam putusan apakah ditolak atau diterima,” ujar Suhadi saat dihubungi, Ahad (13/12).
Ia mengatakan majelis akan memeriksa terlebih dahulu syarat formil dan materil dalam pengajuan kasasi tersebut seperti legal standing atau kedudukan hukum dan objek perkara.