Senin 14 Dec 2015 08:53 WIB

Agar Kendaraan Kredit Anda tidak Disita, Pahami Dulu Skema Fidusia

Rep: c33/ Red: Nidia Zuraya
Sales menawarkan salah satu pembiayaan atau kredit kepemilikan kendaraan bermotor.
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Sales menawarkan salah satu pembiayaan atau kredit kepemilikan kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernahkah kendaraan anda yang sedang berada dalam pembiayaan kredit malah disita secara sepihak oleh debt collector yang mewakili perusahaan leasing. Pernah atau pun tidak, anda perlu lebih memahami status hukum kendaraan yang anda kredit lewat perusahaan leasing.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan kendaraan yang berada dalam tahap kredit disebut fidusia. Menurut Undang Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Ia mengatakan banyaknya lembaga pembiayaan multi finance dan bank yang menyelenggarakan leasing dengan jaminan fidusia bagi obyek benda jaminan fidusia perlu menjadi perhatian para konsumen.

"Konsep dasar jaminan fidusia adalah diserahkannya kepemilikannya kepada multi finance sehingga para konsumen yang terikat dengan jaminan fidusia hanya sebagai peminjam pakai. Ini sering kurang disadari konsumen," katanya pada Senin, (13/12).