REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar sindikat penggelapan mobil dengan modus melamar menjadi sopir pribadi. "Tersangka HS menggelapkan mobil dengan modus menjadi sopir pribadi," kata Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Buddy Hermanto di Jakarta, Senin (14/12).
Buddy menuturkan awalnya HS melamar menjadi sopir pribadi kemudian korban meminta tersangka mengantarkan ke Hotel Crown Jakarta Selatan. Usai mengantarkan, tersangka HS membawa kabur kendaraan merek Fortuner milik korban.
Buddy mengatakan bahwa petugas Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Ajun Komisaris Polisi Agung dan AKP Rohim masih memburu empat pelaku lainnya. Diduga sindikat penggelapan mobil yang terdiri atas otak pelaku, eksekutor, dan penadah itu sudah relatif cukup lama beroperasi.
Sebelumnya, anggota Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengamankan pegawai honorer Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, BH (33) yang diduga terlibat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Tersangka BH membeli kendaraan seharga Rp 60 juta dari EK melalui perantara W di Serang Banten sekitar dua bulan lalu. Polisi masih memburu kedua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu.