Senin 14 Dec 2015 12:52 WIB

Cina Adili Pengacara HAM Terkenal

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Cina Xi Jinping.
Foto: Reuters
Presiden Cina Xi Jinping.

REPUBLIKA.CO.ID,   BEIJING -- Salah satu pengacara hak asasi manusia paling terkenal Cina Pu Zhiqiang diadili atas tuduhan menghasut kebencian etnis, Senin (14/12). Ia dituduh terlibat dalam pertengkaran dan memprovokasi masalah di sebagian besar sidang Cina.

Puluhan polisi ditempatkan mengelilingi Pengadilan Menengah Rakyat Beijing. Para diplomat dan jurnalis dilarang masuk. Pengadilan pun tidak memberikan komentar. Sekitar 40 orang pendukung Pu berkumpul di luar gedung dan menunjukan solidaritas mereka.

"Pu Zhiqiang bukan penjahat. Ia akan dinilai oleh sejarah," kata seorang guru dari provinsi Shaanzi, Qu Biao yang sengaja datang ke Beijing untuk mendukung Pu. Menurutnya, tindakan mengadili Pu itu tidak adil dan tidak tahu malu.

Pu telah menghabiskan hampir 19 bulan di tahanan. Salah satu pengacaranya, Shang Baojun mengatakan Pu menghadapi ancaman delapan tahun penjara jika terbukti bersalah. Tuduhan utama yang ditujukan padanya terkait dengan tujuh tulisan di mikroblog onlinenya.

Dalam unggahannya itu, Pu mengkritik kebijakan etnis Cina di wilayah barat Cina, Xinjiang. Ia juga mengecam beberapa pejabat. Pengadilan menuduhnya memprovokasi masalah. Pihak internasional mengecam tindakan pada Pu.

"Jika mereka bersikap keras padanya, maka akan ada eskalasi lebih lanjut dari permusuhan terhadap aktivis hak asasi manusia," kata pengamat Human Right Watch Cina, Maya Wang.

Pu telah sering mewakili pihak oposisi pemerintah, termasuk artis Ai Weiwei dan aktivis dari Gerakan Warga Baru, sebuah kelompok yang meminta pemimpin Cina mempublikasikan kekayaan mereka.

Dalam dua tahun terakhir, pemerintah Cina telah meluncurkan tindak keras terhadap rumor-rumor di dunia maya. Otoritas menahan ratusan pengacara HAM dan memenjarakan wartawan yang dituduh membocorkan rahasia negara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement