Senin 14 Dec 2015 13:17 WIB

Polisi Tangkap Penjual Miras Berkedok Tukang Jamu

Rep: C30/ Red: Karta Raharja Ucu
 Pemusnahan Miras Ilegal: Satpol PP memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pemusnahan Miras Ilegal: Satpol PP memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) di Silang Monas, Jakarta, Selasa (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang penjual jamu ditangkap anggota Polsek Metro Menteng karena kedapatan menjual minuman keras. Pelaku ditangkap di depan pintu masuk Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Senin (14/12) pagi.

Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno menjelaskan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan penjualan miras berkedok pedagang jamu. Masyarakat khawatir praktek itu semakin menyebar jika tidak segera diamankan polisi.

"Warga yang memberikan informasi dan setelah ditelusuri ternyata memang benar ada miras yang dibungkus di plastik," ujarnya melaporkan kepada Republika.co.id, Senin (14/12).

Pelaku yang berinisial S saat ini sudah berada Posek Metro Menteng untuk pemeriksaan lanjut. Polisi juga mengamankan 33 botol miras dengan berbagai merek sebagai barang bukti.

Adapun 33 merek miras tersebut di antaranya, enam botol bir bintang, tujuh angker, dua guinness, lima anggur kolesom, empat anggur cap orang tua. Selanjutnya dua anggur putih, dua botol kecil vodka manshion, tiga botol whisky manshion, empat plastik anggur merah, lima plastik brendy, dan delapan plastik intisari.

"Dari keterangan S, dia menjual dengan bentuk kemasan plastik supaya tidak mencolok," ujar Suyatno.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement