REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Tim Khusus Antibandit 308 Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap pelaku pengedar senjata api rakitan di wilayah ibu kota Provinsi Lampung ini. Senjata api rakitan jenis revolver dengan empat butir peluru itu dijual Rp 700 ribu.
"Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya transkasi senjata api ilegal di kawasan Kemiling," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandarlampung, Senin (14/12).
"Barang bukti berupa senjata api rakitan ini ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka sebelum sempat dijual kembali," kata Dery.
Ia menjelaskan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Bandarlampung masih melakukan penyelidikan guna mengetahui adanya keterlibatan tersangka lain maupun senjata api, yang kemungkinan telah dipergunakan dalam aksi kejahatan.
Polisi pun menurut Dery akan terus berupaya melakukan peningkatan patroli. Tujuannya guna meredam kemungkinan masih terjadi tindak kejahatan yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan di wilayah tersebut.
Sedangkan tersangka Iyus (47 tahun), mengaku membeli senjata api rakitan itu karena ada orang yang hendak membeli senjata itu kembali. "Saya tidak kenal dengan penjualnya, karena A yang mengatakan ingin memiliki senjata dari penjualnya," kata dia.
Ia juga mengaku hanya sekadar ingin mendapatkan untung dari penjualan saja, bukan untuk dipergunakan sebagai alat tindak kejahatan. Akibat ulahnya tersebut, tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup.