Senin 14 Dec 2015 14:16 WIB

45 Pasangan Menikah di Tengah Perang Suriah

A man walks amid rubble of damaged buildings in the al-Myassar neighbourhood of Aleppo February 19, 2014.
Foto: Reuters/Jalal al Mamo
A man walks amid rubble of damaged buildings in the al-Myassar neighbourhood of Aleppo February 19, 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, ALEPPO -- Perang tidak menghentikan dua insan muda yang saling mencintai untuk menikah. Pada Jumat pekan lalu, Insan Channel Charit menggelar pernikahan massal 45 pasangan di Kota Allepo, wilayah yang dikuasai oposisi.

Seperti dikutip Anadolu, mereka yang menikah antara lain personel Pasukan Pembebasan Suriah, aktivis dan perawat.

Wahel Adel, koordinator pernikahan mengatakan kepada Anadolu, agenda ini merupakan bagian dari pernikahan besar yang mencakup seluruh kegubernuran di Suriah.

Ia mengungkapkan, uang sebesar 1 juta dolar AS telah dianggarkan untuk acara tersebut.  Adel mengatakan, dua mempelai yang seharusnya ikut dalam acara tersebut terbunuh beberapa hari lalu.

Baca juga, Allahu Akbar! Anak-Anak Kanada Sambut Pengungsi Suriah dengan Shalawat Badar.

Aleppo merupakan wilayah yang hampir tiap hari dihujani serangan oleh rezim Pemerintahan Bashar al-Assad. Insan Channel Charity membiayai semua ongkos pernikahan, termasuk meberikan uang bagi mempelai untuk memulai hidup baru.  Sejumlah anggota dan pemimpin oposisi menghadiri pernikahan tersebut. 

 

sumber : Middle East Monitor
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement