REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Warga asing ilegal yang masuk ke Jabar, tahun ini mengalami peningkatan. Untuk antisipasinya, Imigrasi memperketat pengawasan orang asing.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Zakaria, pihaknya melakukan pengetatan pengawasan terhadap semua orang asing yang masuk ke Jabar.
Pengawasan dilakukan saat mengajukan izin masuk hingga pengajuan izin tinggal. Begitu juga, di daerah yang banyak orang asingnya, pihaknya terus mengawasi.
"Kami melakukan deportasi, pada warga asing yang melakukan pelanggaran. Ini upaya akhirnya," ujar Zakaria kepada wartawan, Senin (14/12).
Menurut Zakaria, sebelum melakukan deportasi, ada beberapa tahapan dan prosedur yang harus dilalui. Biasanya, deportasi ini dilakukan setelah menindak lanjuti laporan dari masyarakat ada warga asing yang sudah habis masa izin tinggalnya atau tak memeliki izin. Lalu, dilakukan pengawasan aktivitas sehari-sehari, di cek dan di buat berita acara (BAP).
"Tahapan ini, harus dilakukan dulu baru deportasi bisa dilakukan," katanya.
Dikatakan Zakari, upaya lain yang dilakukan pihaknya untuk menekan jumlah warga asing ilegal dengan sosialisasi pengawasan. Imigrasi, melakukan penguatan di pengawasan dan sosialisasi ini ke lurah dan camat. Tahap awal, dilakukan penguatan ke lurah dan camat di Kota Bandung.
"Mereka antusias mengikuti sosialisasi penguatan dan pengawasan orang asing ini. Karena, lurah dan camat kadang bingung kalau ada warga ilegal gimana," katanya.
Terkait pemetaan daerah yang ada orang asingnya, Zakaria mengaku hingga saat ini belum melakukan pemetaan derah yang banyak orang asing ilegalnya. Namun, Imigaris terus memantau semua orang asing dengan datang ke daerah yang terdapat orang asingnya. Misalnya, yayasan, perusahaan, dan perguruan tinggi.
"Kalau di Cisarua, orang asing ada tapi dalam status asing dari UNHCR," katanya.