Senin 14 Dec 2015 14:59 WIB

KPK Lanjut Periksa Saksi di Medan Terkait Kasus Interpelasi

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Gubernur nonaktif Sumatra Utara yang juga sebagai tersangka Gatot Pujo Nugroho melambaikan salam kepada wartawan sesaat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/12).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Gubernur nonaktif Sumatra Utara yang juga sebagai tersangka Gatot Pujo Nugroho melambaikan salam kepada wartawan sesaat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho hari ini, Senin (14/12). Pemeriksaan berlangsung di gedung utama Markas Brimob Polda Sumut, Medan.

"Iya, ada pemeriksaan terhadap sebelas orang di Mako Brimob, Medan. Pemeriksaan terkait suap DPRD Sumut," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Republika, Senin (14/12).

Sebelas orang yang dijadwalkan diperiksa tersebut, yakni staf Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Indra Alamsyah, Fahrizal Dalimunthe; Rasadi, staf Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah sekaligus staf Fraksi Golkar DPRD Sumut; Benny Meraldy, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Dewan DPRD Sumut; Sumarno, staf Fraksi Golkar DPRD Sumut; dan Tulus, staf M Affan (anggota DPRD Sumut periode 2014-2019).

Selain itu, Fajar Arifianto, staf Biro Umum Pemprov Sumut yang juga Sekretaris Pribadi Gatot Pujo Nugroho; Agus Purwanto, Pelaksana Kepala Bagian Anggaran Biro Keuangan Pemprov Sumut; dan Zulkarnain, wiraswasta juga menjadi terperiksa hari ini.

KPK pun memeriksa sejumlah anggota DPRD Sumut hari ini. Mereka adalah Zeira Salim Ritonga, anggota DPRD Sumut periode 2014-2019; Mohammad Nezar Djoeli, anggota DPRD Sumut periode 2014-2019; dan Zulfikar, anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.

Ditemui saat jeda pemeriksaan, Fahrizal Dalimunthe mengatakan, pemeriksaan yang ia jalani seputar interpelasi.

"Yang diperiksa sepuluh. Pemeriksaan belum selesai, ini lagi izin rehat solat,"  ujarnya.

Selain Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Negoro, KPK telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, pengesahan APBD tahun 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD.

Kelima orang tersebut, yakni Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Chaidir Ritonga selaku Wakil Ketua DPRD Periode 2009-2014, dan Ajib Shah selaku Anggota DPRD periode 2009-2014. Saat ini Ajib Shah menjabat sebagai Ketua DPRD Sumut 2014-2019.

Selain itu Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014 Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD 2009-2014 Sigit Pramono Asri, juga ditetapkan menjadi tersangka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement