Senin 14 Dec 2015 16:28 WIB

Sukabumi Bentuk Satgas Perlindungan Anak

Rep: Riga Iman/ Red: Winda Destiana Putri
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait (tengah) besama sejumlah anak penghuni Panti Asuhan Samuel di Gading Serpong, Sektor 6, Blok GC 10 No. 1 Cluster Miccelia, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (24/02).
Foto: ANTARA FOTO/Lucky.R/Spt/14
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait (tengah) besama sejumlah anak penghuni Panti Asuhan Samuel di Gading Serpong, Sektor 6, Blok GC 10 No. 1 Cluster Miccelia, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (24/02).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sukabumi membentuk satuan tugas (satgas) perlindungan anak.

Keberadaan satgas ini berperan dalam upaya sosialisasi dan perlindungan terhadap anak-anak dari aksi kekerasan.

"Satgas perlindungan anak dibentuk di 47 kecamatan," ujar Ketua KPAI Kabupaten Sukabumi Dian Yulianto disela-sela seminar dan pembentukan satgas perlindungan anak di Pendopo Negara Kabupaten Sukabumi Senin (14/12).

Pembentukan satgas ini untuk tahap awal ditargetkan mampu melakukan sosialisasi terkait keberadaan KPAI. Pasalnya, lembaga tersebut baru didirikan di Sukabumi sejak Agustus 2015.

Meskipun baru berdiri, namun sejumlah pengaduan khususnya menyangkut kekerasan terhadap anak sudah banyak yang ditangani KPAI Sukabumi.

Satgas perlindungan anak kata Dian, akan memperluas jangkauan KPAI hingga ke kecamatan-kecamatan. Langkah tersebut akan mempercepat upaya penindakan terhadap kasus kekerasan yang menimpa anak di daerah.

"Saat ini kasus yang menonjol terkait kekerasan atau pelecehan seksual," ujar Dian.

Di mana, pelakunya paling banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti orangutan dan bahkan guru mengaji.

Diakui Dian, saat ini KPAI Sukabumi belum memiliki sekretariat tetap. Oleh karena itu KPAI bersama pemerintah daerah tengah berupaya mencari sekretariat untuk memudahkan proses pengaduan dari masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri mengatakan, keberadaan KPAI di daerah merupakan suatu keharusan sesuai dengan undang-undang.

"Kehadirannya diharapkan bisa menekan kasus kekerasana terhadap anak," imbuh dia.

Pemkab lanjut Iyos menyambut positif pembentukan satgas perlindungan anak di 47 kecamatan. Hal ini untuk memperluas sayap KPAI di tingkat kecamatan sehingga informasi apa pun terkait anak bisa segera sampai ke lembaga tersebut.

Ke depan, lanjut Iyos, upaya koordinasi yang sinergis antara KPAI dan instansi terkait harus terus ditingkatkan. Contohnya KPAI melakukan pemantauan dan penanganan kasus anak yang nantinya menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan terkait hal tersebut.

Wakil KPAI Nasional Susanto yang hadir dalam seminar mengatakan, pembentukan KPAI di daerah memang sangat diperlukan dengan berbagai pertimbangan.

"Misalnya kasus dari hari ke hari semakin meningkat maka butuh perhatian khusus," cetus dia.

Selain itu dalam upaya peningkatan efektivitas penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Harapannya, dengan kehadiran KPAI di daerah bisa memaksimalkan upaya penanganan kasus kekerasan anak.

Susanto mengatakan, dari hasil pantauanya kasus yang menarik di Sukabumi adalah perkawinan dini. Hal ini didasarkan pada penelitian yang dilakukan pada 2010 lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement