REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Saat ini Perbup moratorium hotel dan apartemen di Kabupaten Sleman sudah dikeluarkan. Namun masih ada puluhan permohonan izin pembangunan hotel dan apartemen yang mengantre di Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman.
Permohonan tersebut diajukan sebelum Perbup Nomor 63 tahun 2015 tentang penghentian sementara izin pembangunan hotel dan apartemen ditetapkan. Sehingga proses pemberian izin akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris BPMPPT Sleman, Wayan Gundana menuturkan ada 50 permohonan izin hotel dan apartemen yang sudah diterima kantornya. Kebanyakan diajukan oleh hotel. "Tapi itu baru permohonan. Belum tentu kami keluarkan izinnya semua," ujar Wayan, Senin (14/12). Ia mengemukakan, untuk memperoleh izin operasi hotel atau apartemen diperlukan proses yang cukup panjang.
Di antaranya harus memiliki dokumen dan analisis lingkungan, izin mendirikan bangunan (IMB), tanda daftar usaha oariwisata (TDUP), serta izin pemanfaatan tanah (IPT). Adapun dalam dua tahun terakhir, BPMPPT Sleman telah mengeluarkan 47 izin gangguan (HO) bagi hotel. Sebanyak 21 di antaranya sudah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Wayan menjelaskan izin yang masuk di BPMPPT Sleman tersebut baru berupa izin operasi bangunan. Sementara untuk penambahan lantai, kamar, dan perluasan lahan, hotel dan apartemen harus mengajukan izin baru. "Jadi harus ajukan izin pengembangan. Karena itu lain lagi," katanya.
Terkait hal ini, Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi menegaskan bahwa moratorium yang baru dikeluarkannya mencakup pemberhentian sementara bagi pengajuan izin pengembangan hotel dan apartemen. Sebab pengembangan merupakan aktivitas yang dapat menyebabkan peralihan lahan baru.
"Izin baru pengembangan juga tidak boleh," ujar Gatot. Ia mengemukakan penghentian izin pembangunan hotel dan apartemen sengaja dilakukan untuk memperbaiki struktur lingkungan dan sosial masyarakat.
Maksudnya bukan untuk membatasi kebutuhan pemukiman dan pondokan di daerah Sleman. Menurutnya jika wisatawan Sleman memerlukan pondokan, mereka bisa menyewa home stay yang ada di Desa Wisata.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sleman, AA Ayu Laksmidewi. Ia mengatakan saat ini ada tujuh desa wisata mandiri yang tersebar di seluruh Kabupaten Sleman. "Jumlah tersebut pasti mencukupi kebutuhan penginapan bagi para wisatawan," tuturnya.