REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jual beli bangkai ayam atau dikenal dengan ayam tiren, ternyata memang terjadi di Jakarta. Ini dibuktikan dengan keberhasila Polsek Cakung mengamankan tiga pelaku penjual bangkai ayam.
Penangkapannya dilakukan pada Sabtu (12/12) di Kp. Rawa Sumur Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faruq mengatakan bahwa informasi adanya pelaku bisnis ayam mati kemaren (tiren) berdasarkam laporan dari warga. "Kami mendapatkan informasi dari warga, kemudian langsung menuju lokasi dan memang terbukti," ujar Umar Faruq di Polsek Cakung, Jalan Bekasi Raya, Cakung, Jakarta Timur, Senin (14/12).
Lebih lanjut Umar menjelaskan jika pada pukul 01.00 WIB polisi mendapatkan laporan dari warga. Hingga pada pukul 02.00 WIB aparat polisi berada di TKP ayam tiren.
Sesampainya di TKP, ditemui Deni Prasetyo yang tak lain adalah penjaga gudang ayam tiren. Di dalam gudang, polisi menemukan empat buah freezer yang berisi bangkai ayam dan empat buah kantong plastik ayam tiren yang sudah siap untuk dijual.
Umar mengatakan ayam tiren tersebut diduga dijual ke pasar tradisional daerah Cakung, Klender dan Jatinegara. Namun untuk pemeriksaan dari mana asalnya dan kemana saja dijualnya, Umar dan petugas masih menyelidiki.
Untuk saat ini, bukti yang ditemukan polisi sebanyak 12 plastik dengan berat 116,7 kg, ceker sebanyak 4 kantong plastik seberat 28 kg, ati ayam sebanyak 3 kantong plastik dengan berat 28, 9kg, ayam utuh bersih sebanyak 5 ekor dengan berat 7,3 kg.
Selain itu ada juga tulang ayam 3 kantong plastik dengan seberat 53 kg. dan ayam utuh dengan masih berbulu sebanyak 47 ekor dengan berat 58,6 kg. Serta ditemukan juga alat pembersih bulu ayam dan drum untuk merebus ayam tiren.
"Ada 47 ekor ayam mati yang tidak ada bekas potongan di lehernya itu, menandakan bahwa ayam yang dijual memang benar bangkai," jelasnya.
Saat ditanya berapa lama pelaku akan dikenai hukuman, Umar menjelaskan para pelaku dikenakan pasal 62 (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 135 UU RI Nomor18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.