REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Sebanyak 15 desa di Kabupaten Purbalingga ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penetapan tersebut dilakukan bersama 43 desa/kelurahan lainnya di delapan wilayah kabupaten/kota se-Jawa Tengah, bersamaan dengan peresmian jembatan di Desa Limbasari Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga, Senin (14/12).
''Dengan penetapan sebagai Desa Sadar Hukum, desa atau kelurahan tersebut juga mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2015,'' ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto.
Menurutnya, ke-43 desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum tersebut, tersebar di berbagai Kabupaten di Jawa Tengah, antara lain empat kelurahan berada di Kota Salatiga, satu kelurahan di Kota Tegal, satu desa di Kabupaten Blora, dua desa dan satu kelurahan di Kabupaten Cilacap, delapan desa di Kabupaten Sragen, satu kelurahan di Kabupaten Pati, 15 desa di Kabupaten Purbalingga, dan 10 desa di Kabupaten Pekalongan.
Dengan penetapan sebagai Desa Sadar Hukum tersebut, maka warga di desa-desa tersebut dianggap sudah cukup mengerti tentang hukum dan dapat menekan kasus pelanggaran hukum. Namun dia mengingatkan, masyarakat di Desa Sadar Hukum agar tidak cepat berpuas diri dengan penetapan tersebut.
Kemenkumham secara periodik akan melakukan evaluasi sehingga penetapan desa/kelurahan sadar hukum ini akan bersifat dinamis. Untuk itu, dia berharap masyarakat di Desa Sadar Hukum dapat terus mempertahankan predikat tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko yang hadir dalam acara tersebut, juga mengharapkan agar warga desa yang desanya telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum dapat terus mempertahankan predikat tersebut. ''Untuk itu, aktivitas, edukasi, simulasi dan praktek-praktek kesadaran hukum di masyarakat harus terus dilakukan,'' ujarnya.