REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pemahaman kepada pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan se Indonesia tentang keuntungan yang akan didapat nelayan bila membentuk koperasi.
"Banyak keuntungan yang akan di dapat nelayan, bila kelompok usaha bersama (KUB) mereka berbentuk koperasi," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram di Jl Sudirman, Cikokol, Tangerang,
Keuntungannya, nelayan bisa menikmati segala kemudahan yang diberikan pemerintah seperti mendapat bantuan modal dan sebagainya.
Bantuan modal tersebut hanya bisa dinikmati KUB yang telah memiliki badan hukum. "Tanpa badan hukum tidak akan ada kemudahan," kata Agus.
Ketentuan di atas adalah persyaratan mutlak yang sudah diatur dalam peraturan menteri (Permen) dan ada petunjuk teknis (Juknis)-nya. Selain itu pemerintah juga siap memberikan kemudahan kepada KUB yang ingin naik kelas menjadi koperasi.
"Asal persyaratan membentuk koperasi lengkap urus badan hukumnya bisa siap dalam satu hari, maksimal sebulan, kata Agus. Mengingat nelayan umumnya berbentuk usaha mikro, Kementerian Koperasi juga menyubsidi nelayan maksimal Rp2,5 juta saat mengurus badan hukumnya lewat notaris yang ditunjuk, ikatan notaris indonesia (INI).
Kepada KUB nelayan yang sudah naik kelas menjadi koperasi, kata Agus pemerintah juga masih memberikan bimbingan dan pelatihan kepada nelayan. Pendidikannya adalah tenaga ahli koperasi.
Bahkan, saat usaha koperasinya sudah berjalan pun, kementerian koperasi juga masih mau membantu nelayan yang kesulitan membuka pasar. "Kalau nelayan mau didaftarkan hak kekayaan intelektualnya kita juga siap membantu," tambah Agus.