REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Kota Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 13,9 kilogram atau senilai Rp 19, 5 Miliar. Dari keempat pelaku yang tertangkap, salah satunya merupakan bandar narkoba berinisial Rudi (28 tahun).
"Selain RD sebagai bandar, ketiga pelaku lainnya berinisial DK (23 tahun), YS (47 tahun), dan ER (28 tahun) merupakan pengedar dan kurir," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona di Mapolresta Bekasi Kota, Senin (14/12).
Daniel menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku Diki (23 tahun) di Jembatan Caman Kelurahan Jatibening, saat akan melakukan transaksi narkoba pada Kamis (10/12) lalu.
"Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti sabu sebanyak 1,24 gram," kata Daniel.
Selanjutnya dari tersangka Diki petugas melakukan interogasi singkat dan didapatkan informasi yang mengarah pada tersangka Yusril (47 tahun). Yusril lalu ditangkap di rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,33 gram.
Kemudian petugas melakukan interogasi dan pengembangan lagi terhadap tersangka Yusril, dan didapatkan informasi bandar narkoba berinisial Rudi (28 tahun) yang bertempat tinggal di Johar Baru, Jakarta Pusat. Dari dalam lemari di rumah tersangka, kata Daniel, petugas menemukan barang bukti berupa 24 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu.
"RD yang merupakan bandar ini mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial BK. Ketiga tersangka ditangkap pada hari yang sama," ujar Daniel.
Pada hari selanjutnya, kata Daniel, petugas melakukan penyidikan lebih lanjut dan melakukan pengejaran kepada Bongkim (BK) serta anak buahnya, Edo. Edo berhasil ditangkap di rumah kosannya di Kodam Kamar 305 Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sabu sebesar 0,5 gram.
"Jumlah keseluruhan barang bukti yang ditemukan dari keempat pelaku yaitu 13,941 kilogram sabu," kata Daniel.
Menurut Daniel, keempat pelaku bisa mengedarkan narkoba di daerah Jakarta dan sekitarnya. Bongkim merupakan kunci dari pengedaran narkoba ini. "Tersangka BK saat ini masih dalam pencarian atau DPO. Dia kunci dari pengedaran ini," imbuh Daniel.
Sementara pelaku Rudi, lanjut Daniel, merupakan residivis pengedar narkoba yang baru saja keluar dari penjara pada tahun ini. "Mereka mengaku baru mengedarkan selama tiga bulan. Kalau RD dia residivis kasus yang sama," ujar Daniel.
Kasat Narkoba Kompol R. Bagoes Wibisono menambahkan, atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, subsider pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009.
"Pelaku yang merupakan pengedar dan kurir terkena ancaman belasan tahun penjara. Sementara bandar yaitu RD maksimal ancaman hukuman mati," jelas Bagoes.
Saat ini, Polresta Bekasi Kota telah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk mencari tersangka DPO. "Kita juga minta back up dari Polda untuk mengejar BK," kata Bagoes.