Senin 14 Dec 2015 20:00 WIB

Kota Bekasi Ajukan Perjanjian Baru TPST Bantargebang, Ini Isinya

Rep: C37/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah pekerja mengemas sampah-sampah plastik di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pekerja mengemas sampah-sampah plastik di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi telah mengusulkan syarat baru dalam addendum (perjanjian baru) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Isi addendum yang baru dibahas yakni syarat jam lintasan truk sampah baru dan kenaikan uang kompensasi (tipping fee) sebesar 20 persen.

"Kita baru satu kali membahas addendum baru bersama Pemprov DKI Jakarta. Pembahasan itu terkait jam lintasan baru truk sampah DKI dan kenaikan tipping fee,” kata Asisten Administrasi Umum Kota Bekasi, Dadang Hidayat, Senin (14/12).

Dadang menjelaskan, rute lintasan truk sampah yang ditawarkan melewati dua jalan, yaitu Jalan Jatiasih dan Jalan Ahmad Yani.  "Dua jalan itu akan kita berikan keluasan truk sampah DKI untuk melintas menuju TPTS Bantargebang. Cuma kami berikan syarat dan waktu," jelasnya.

Adapun syarat tersebut, lanjut Dadang, untuk di Jalan Jatiasih, seluruh truk pengangkut sampah diberikan melintas selama 24 jam. Namun, bak truk tersebut harus ditutup rapat, agar air lindi tidak berceceran.