REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Cimahi, Jawa Barat, menerima pengajuan dari satu perusahaan yang meminta adanya penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi Tahun 2016 karena tidak mampu memenuhinya.
"Saat ini baru satu perusahaan mengajukan penangguhan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Cimahi Hendra WS saat sosialisasi UMK Cimahi 2016 di Cimahi, Senin.
Ia menuturkan perusahaan yang mengajukan penangguhan itu bergerak di bidang tekstil dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 400 orang.
Pengajuan penangguhan itu, kata Hendra, diperbolehkan dengan batas waktu sampai 21 Desember atau 10 hari sebelum pemberlakuan UMK Cimahi 2016. "Pengajuan penangguhan UMK tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha," katanya.
Ia menjelaskan perusahaan yang mengajukan penangguhan itu harus disertai laporan audit akuntan publik selama dua tahun ke belakang. "Jika perusahaan memenuhi persyaratan, penangguhan bisa diterima dan upah pekerjanya akan mengacu UMK 2015," katanya.
UMK Cimahi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dengan besaran Rp2.275.715.
Ketua Apindo Kota Cimahi Roy Sunarya mengakui ada sebagian perusahaan yang kebanyakan dari perusahaan UMKM keberatan dengan PP tersebut. "Penerapan UMK 2016 bagi perusahaan itu (UMKM) memang patut ditangguhkan," katanya.