REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK kembali melanjutkan kasus dugaan suap terkait usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Energi Terbarukan Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua. Kali ini, KPK memanggil Manager Senior Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT PLN Divisi Regional Maluku Papua, Abdul Farid.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Abdul akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Dewie Yasin Limpo dalam kasus tersebut. "Dijadwalkan diperiksa sebagai saksi atas tersangka DYL," kata Yuyuk, Senin (14/12).
Sebelumnya, Dewie Yasin Limpo diduga menerima hadiah dari pengusaha Setiadi Jusuf dengan nilai proyek sekitar Rp 200 miliar terkait pembangunan tenaga listrik mikrohidro di Papua. Staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi diduga berperan mewakili Dewie dan asisten pribadinya, Rinelda Bandoso, untuk menentukan nilai komitmen tujuh persen dari nilai total proyek.
Dewie, Bambang, dan Rinelda sebagai pihak yang diduga menerima suap pun disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Iranius dan Setiadi sebagai pihak yang diduga memberi suap disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.