Senin 14 Dec 2015 21:30 WIB
Sidang MKD

Wali Kota Padang Dukung Somasi Terhadap Riza Chalid

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Bilal Ramadhan
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah
Foto: antara
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang mendukung somasi yang disampaikan Perwakilan Himpunan Masyarakat Minang Jakarta Raya. Somasi tersebut ihwal surat pengaduan ke Bareskrim Polri terkait dengan isi rekaman pembicaraan pengusaha M. Riza Chalid, menyusul bergulirnya kasus dugaan permufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang menyebut Padang 'Dajjal'.

"Itu makanya tuntutan dan reaksi dari mahasiswa Minangkabau dan pihak lain, kita dukung. Kita Pemkot Padang dukung semangat yang disampaikan ikatan pemuda Minang," tutur Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (14/12).

Sebelumnya, Perwakilan Himpunan Masyarakat Minang Jakarta Raya membuat surat pengaduan ke Bareskrim Polri terkait dengan isi rekaman pembicaraan pengusaha M. Riza Chalid.

Pada Kamis (10/12) lalu, Koordinator Himpunan Masyarakat Minang Jakarta Raya, Sarman El Hakim di Mabes Polri menyayangkan Riza yang berani menyebut, orang Padang 'dajjal'. Menurut dia, kata "Dajjal" memiliki pengertian orang paling pendusta, paling pembohong, sampai saking pembohongnya, Dajjal menyatakan diri sebagai Tuhan.

Menurut Sarman, ketika seseorang mengatakan masyarakat Minang atau orang Padang adalah dajjal, maka itu berarti orang Minang disebut sebagai pendusta, pembohong, dan mengaku-ngaku sebagai Tuhan.

"Kami sebagai orang Minang merasa sangat terhina dan tersakiti oleh perkataan Riza Chalid tersebut," ungkap Sarman.

Dalam surat aduan, menurut Sarman, Riza telah melakukan beberapa pelanggaran, yakni pencemaran nama baik, penistaan terhadap suku dan golongan, serta menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement