Senin 14 Dec 2015 21:47 WIB

Cimahi Minta Perusahaan Buat Struktur dan Skala Upah

Rep: C12/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
alun alun cimahi
Foto: cimahikota.blogspot.com
alun alun cimahi

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Seluruh perusahaan di Cimahi diwajibkan untuk melampirkan struktur dan skala upah saat hendak mendaftarkan peraturan perusahaan dan meneruskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kewajiban ini sebagai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 2015 mengenai pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi Hendra WS menuturkan, berdasarkan PP 78 tersebut, bakal ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melampirkan struktur dan skala upah ini.

"Karena PP, sanksinya administratif, berupa pencopotan izin atau juga pembekuan usaha," kata dia, Senin (14/12).

Hendra mengakui, sebelum ada PP 78 ini, memang banyak perusahaan yang tidak membuat struktur dan skala upah. Tapi sekarang, itu menjadi wajib bagi perusahaan. Lanjut dia, pembuatan strukur dan skala upah oleh perusahaan itu untuk menyejahterakan para pekerja. "Sebetulnya itu yang harus kita perjuangkan," ujar dia.

Pemkot Cimahi, lanjut dia, pun tetap akan menerapkan UMK Cimahi 2016 yang ditetapkan berdasarkan PP 78 2015. Sebab, PP tersebut telah menjadi kebijakan nasional. Terlebih, itu juga sudah ditandatangani oleh gubernur. UMK Cimahi 2016 yakni sebesar Rp 2.275.715. Penerapan UMK ini akan mulai aktif pada 1 Januari 2016.

Kata Hendra, bagi perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMK tersebut, terdapat mekanisme penangguhan yang bisa ditempuh perusahaan. Batas waktu pengajuan penagguhan ini sendiri sampai 21 Desember, atau 10 hari sebelum pemberlakuan UMK Cimahi 2016.

Hendra menambahkan, pengajuan penangguhan UMK tersebut mesti berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan laporan audit akuntan publik selama dua tahun belakangan. Jika perusahaan memenuhi persyaratan, penangguhan bisa diterima dan upah pekerjanya akan mengacu pada UMK 2015.

Saat ini, tutur Hendra, baru ada satu perusahaan mengajukan penangguhan. Perusahaan ini bergerak di bidang tekstil dan memiliki sekitar 400 orang tenaga kerja.

Sementara itu, Ketua Apindo Kota Cimahi Roy Sunarya menilai mekanisme pengupahan dalam PP 78 2015 itu akan membuat pertumbuhan ekonomi nasional melaju cepat. Sebab, aturan tersebut bakal mampu meredam konflik maupun gejolak yang biasa terjadi jelang penetapan UMK.

Roy juga mengakui, sebagian perusahaan tentu ada yang keberatan dengan PP tersebut. Tapi itu kebanyakan dari perusahaan UMKM sehingga penerapan UMK 2016 bagi perusahaan itu memang patut ditangguhkan.

Kendati begitu, ia meyakini aturan tersebut bakal mampu menggenjot laju produksi perusahaan, meningkatkan efisiensi sehingga produknya bisa laku di pasaran, dan mampu berkompetisi. Selain itu, aturan tersebut juga tergolong adil, karena tiap tahun ada kepastian terkait kenaikan upah pekerja dengan melihat pertumbuhan ekonomi. "Jadi lebih fair," tutur dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement