Senin 14 Dec 2015 23:00 WIB

Sidang Vonis Rio Capella Digelar Pekan Depan

Tersangka kasus suap terkait dana bansos DPRD Sumatera Utara, Patrice Rio Capella (kiri) berbincang bersama Istrinya sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus suap terkait dana bansos DPRD Sumatera Utara, Patrice Rio Capella (kiri) berbincang bersama Istrinya sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang vonis mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/12).

"Putusan untuk Rio Capella kami percepat menjadi minggu depan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12).

Hakim Artha mengatakan sidang vonis terkait dengan dugaan penerimaan suap yang dilakukan salah satu pendiri Partai Nasdem tersebut akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Patrice Rio Capella dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama dua tahun penjara plus denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Selain itu, meski sebelumnya telah mengajukan diri sebagai "justice collaborator" atau saksi yang bersedia bekerja sama untuk mengungkap perkara hukum, Rio Capella belum mendapatkan status tersebut.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement