REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah memutuskan sidang pleno MKD akan membuat kesimpulan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) tanpa kesaksian Muhammad Riza Chalid.
Ketua MKD, Surahmah Hidayat mengatakan, dari rapat internal sudah diputuskan MKD tidak perlu memanggil Riza Chalid. Hasil putusan kedua adalah MKD tidak lagi memermasalahkan soal bukti rekaman.
Jadi, setia anggota MKD akan menyimpulkan putusan terhadap perkara ini berdasarkan hasil 4 kali persidangan yang digelar MKD dengan menghadirkan beberapa pihak. Selain itu, putusan anggota MKD juga sudah dapat diambil berdasarkan alat bukti yang sudah ada.
“Sudah dicukupkan, masing-masing hakim akan pelajari itu, apa yang ada dipelajari, dengan pengetahuan, kearifan dan keyakinannya, lalu menyimpulkan,” kata Surahman usai rapat internal MKD, Senin (14/12) malam.
Menurut Surahman, pemanggilan Riza Chalid sudah tidak diperlukan lagi. Terlebih dalam pemanggilan sebanyak dua kali, surat resmi MKD diduga tida sampai ke alamat yang bersangkutan. Ada kabar bahwa Riza Chalid saat ini sudah berada di luar negeri.
Kalaupun mau dipanggil paksa, pihak kepolisian belum tentu dapat cepat melacak keberadaan pengusaha yang diduga menemani Setnov bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indoneia, Maroef Sjamsoeddin tersebut.
“Kita masing-masing hakim membuat kajian untuk membuat putusan atau kesimpulan etik masing-masing, Rabu, Insya Allah kumpul masing-masing akan bacakan hasil kajiannya, dengan independen,” tegas Surahman. N agus raharjo