REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Deputi Telematika dan Utilitas, Kementerian Koordinator Perekonomian menunjuk Kota Depok sebagai tuan rumah pelaksanaan Workshop Urgensi Pembangunan Sistem Pengelolaan Sampah di Daerah.
"Kita berkumpul di sini untuk bersama-sama mengidentifikasi dan mendapat masukan mengenai sistem pengelolaan sampah di Kota Depok yang dapat diterapkan di berbagai daerah dari para pemangku kepentingan terkait," ujar Kepala Bidang Utilitas Kemenko Perekonomian, Masduki, di Balaikota Depok, Senin (14/12).
Masduki mengatakan bahwa pertemuan yang dihadiri perwakilan dari beberapa daerah ini guna mendapatkan strategi dan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mengubah sistem pengelolaan sampah di daerah dalam rangka mendukung percepatan pencapaian target 100 persen layanan pengelolaan sampah.
"Kota Depok dianggap cukup berhasil dalam melakukan pengelolaan sampah yang sudah dimulai dari rumah tangga," terang Masduki.
Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, mengutarakan, problematika bangsa Indonesia sebagai negara agraris memiliki lahan cukup luas dan sangat akrab dengan alam, sehingga menganggap sampah cukup diserap oleh alam.
Nur Mahmudi mengaku ketika dirinya awal-awal menjabat Wali Kota Depok permasalahan sampah sangat kompleks ditemui. Sampai akhirnya terbit Perda tentang pengolahan sampah butuh perjuangan dan kerjasama yang solid dengan semua stakeholder.
"Awalnya banyak pertentangan dari banyak pihak mengenai pengelolaan sampah ini, namun alhamdulillah saat ini Depok sudah memiliki lebih dari 500 bank sampah yang tersebar di 11 kecamatan," tuturnya.
Menurut Nur Mahmudi, saat ini dengan jumlah warga hingga dua juta jiwa dan 400 kepala rumah tangga, Pemkot Depok terus berupaya agar jumlah bank sampah yang ada terus bertambah keberadaannya. Pemkot Depok menargetkan dari 900 RW yang ada sekarang, minimal tiap satu RW harus ada satu bank sampah berdiri.
"Sampah merupakan salah satu masalah lingkungan terberat yang dihadapi oleh berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kota Depok. sudah mempunyai regulasi yang jelas melalui Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah bisa dijadikan sebagai kekuatan hukum yang dapat mengubah cara pandang tentang pengelolaan sampah dan adanya keberadaan bank sampah," pungkas Nur Mahmudi.