REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terpidana kasus prostitusi artis Robbie Abbas alias RA, Pieter Ell, mengatakan kliennya bersedia diperiksa sebagai saksi dalam kasus prostitusi artis yang melibatkan tersangka O dan F.
"(RA) siap untuk dikonfrontir," kata Pieter, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/12).
Menurutnya, pemberitaan kasus prostitusi artis yang mengaitkan RA dengan tersangka O dan F dinilai telah mengganggu kliennya. "Klien saya merasa tidak tenang di balik terali besi," katanya.
Pasalnya polisi mengatakan pengungkapan kasus prostitusi artis dengan tersangka mucikari O dan F merupakan pengembangan kasus RA yang ditangkap Polres Jaksel beberapa waktu lalu.
"Ini pengembangan dari yang disidik Polres Jaksel. Posisi RA diambil alih O dan F," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana.
Pada Kamis (10/12) malam, Bareskrim Polri mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai mucikari prostitusi artis berinisial O dan F di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. "Telah diamankan tersangka O dan F dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Umar.
Menurutnya, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan juga dua artis dan model berinisial NM dan PR yang merupakan korban. Dalam kasus ini, awalnya calon konsumen ditawari lewat foto korban. Lalu setelah sepakat, konsumen diminta mentransfer setengah biaya transaksi dulu.
Sementara beberapa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya rekaman CCTV, kuitansi pembayaran kamar, telepon seluler, kondom, kunci kamar hotel, dan uang tunai Rp 7 juta. Umar menyebut dalam pengungkapan ini, penyidik Polri berpura-pura menjadi calon konsumen sebelum menangkap dua tersangka dan dua korbannya. "Saat ditangkap, korban sedang menunggu di hotel," katanya.
Sementara kepolisian masih memburu beberapa konsumen yang kerap menggunakan 'jasa' ini. "Konsumennya masih dilacak. Konsumennya ada pejabat dan pengusaha," ujarnya.