REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Solok Selatan (Solsel), agar menghormati proses demokrasi Pilkada serentak yang berlangsung di daerah tersebut.
Imbauan tersebut, menyusul adanya kericuhan saat proses rekapitulasi suara bupati dan wakil bupati di PPK Kecamatan Sangir pada Sabtu (12/12) lalu. "Ikutilah tahapan penghitungan suara dengan baik, tenang, sampai ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat," kata dia di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (15/12).
Kapolda meminta kepada masyarakat menggunakan prosedur dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila ada permasalahan. "Jangan bertindak sendiri-sendiri yang dapat merugikan banyak pihak dan menciderai proses demokrasi," lanjutnya.
Bambang meminta masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan yang kondusif dan stabilitas keamanan di Kabupaten Solok Selatan. Hal tersebut, agar kehidupan masyarakat tetap tenang dan nyaman pascapilkada. Selain itu, ia meminta kepada pasangan calon kepala daerah terpilih, agar mewujudkan visi misi yang diusung selama kampanye.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Isyuliardi Ma'as menuturkan, saat proses rekapitulasi suara bupati dan wakil bupati di PPK Sangir, terjadi kericuhan.
Ia menjelaskan, kericuhan bermula saat PPK Sangir bersama saksi pasangan calon (paslon) sepakat melanjutkan perhitungan suara untuk bupati dan wakil bupati pada Ahad (13/12) pagi dengan alasan letih.
Saat itu, kata Isyuliardi, dirinya bersama kepolisian sudah berusaha memberikan pengertian kepada masyarakat. Namun, ia mengatakan, masyarakat yang mengawal proses rekapitulasi, menolak keputusan tersebut. Tiba-tiba, ada pelemparan bom molotov, api menyala dan masyarakat langsung bubar.
Isyuliardi menuturkan, selama ini juga banyak beredar klaim-klaim kemenangan masing-masing paslon. Beberapa, bahkan diunggah ke jejaring sosial dengan menggunakan logo KPU. Padahal, KPU belum mengeluarkan pengumuman apapun. KPU baru mengeluarkan keputusan pada 17 Desember mendatang.