REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari empat kali persidangan yang digelar terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebenarnya sudah bisa memutuskan adanya pelanggaran etika Setnov.
Putusan ini dapat merujuk pada adanya pengakuan mengenai pertemuan yang dilakukan Setnov dan pengusaha Riza Chalid dengan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, awal Juni silam.Hal ini diungkapkan pengamat politik asal Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsudin Haris.
(Baca: Aksi Anggota DPR Menuntut Setya Novanto Mundur di Rapat Paripurna)
Menurutnya, pengakuan Novanto terkait adanya pertemuan tersebut sebenarnya sudah cukup bagi MKD memutuskan adanya dugaan pelanggaran etika. Bahkan, MKD juga tidak perlu menghadirkan pengusaha Riza Chalid guna memutuskan perkara tersebut.
''Sudah sebenarnya. Tanpa menghadirkan Riza Chalid pun sebenarnya sudah bisa diputuskan. Permasalahan minta saham, legalitas rekaman, itu nomor dua. Substansi yang pokok dalam masalah etika itu adalah Novanto sudah mengakui adanya pertemuan itu,'' kata Syamsudin kepada Republika.co.id, Selasa (15/12).
(Baca: Jokowi Minta MKD Melihat Fakta Soal Setya Novanto)
Novanto, kata Syamsudin, juga melakukan pertemuan itu tanpa dihadiri oleh unsur pimpinan DPR yang lain. Tidak hanya itu, dalam menghadiri pertemuan tersebut, Novanto malah ditemani oleh pengusaha minyak, Riza Chalid.
Dalam mengusut dugaan pelanggaran etika Setnov, MKD memang telah menggelar empat kali sidang pemeriksaan. Sidang pertama mendengarkan keterangan pelapor, Menteri ESDM, Sudirman Said. Sementara sidang kedua menghadirkan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin, sebagai saksi.
((Baca: Isi Surat Saldi Isra untuk Jokowi Soal Setya Novanto)
Pada persidangan ketiga, MKD telah meminta keterangan dari Ketua DPR, Setya Novanto, selaku terlapor. Terakhir, MKD juga sudah meminta keterangan dari Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai saksi. Namun, hingga saat ini, MKD memang belum pernah memanggil pengusaha Riza Chalid.