Selasa 15 Dec 2015 14:36 WIB

Sudah 12 Korban Jiwa Longboat Tenggelam Ditemukan

sekoci sebuah kapal tenggelam di Spanyol, Ahad (10/2). Tiga anak buah kapal (ABK) tewas
Foto: www.news.com
sekoci sebuah kapal tenggelam di Spanyol, Ahad (10/2). Tiga anak buah kapal (ABK) tewas

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK  -- Tim pencarian korban perahu panjang (longboat) yang tenggelam setelah menabrak balok kayu di Sungai Kubu, Ahad (13/12) sudah menemukan 12 korban meninggal. Kini tinggal dua korban lagi yang belum ditemukan.

"Pada hari kejadian tim menemukan empat korban meninggal, kemudian Senin (14/12) atau hari kedua mulai sore dan malam hari menemukan empat korban dan pagi ini empat korban lagi yang ditemukan atau totalnya 12 korban yang ditemukan dalam keadaan meninggal," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto saat dihubungi di Pontianak, Selasa (15/12).

Ia menjelaskan, semua korban yang ditemukan rata-rata sudah dalam keadaan mengapung (tidak bernyawa). "Saat ini radius pencarian diperpanjang hingga tiga kilometer dari tempat kejadian perkara, yakni di kawasan Olak-Olak Pinang," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan, ada ratusan personel polisi, Basarnas dan instansi terkait lainnya yang dikerahkan dalam pencarian korban longboat tersebut.

Menurut dia, hingga saat ini baru lima korban yang sudah terindifikasi yang semuanya asal Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, yakni Siti Kamilia (40), Nurimah (50), Sahara (40), dan Azwan (7 bulan), Seng Seng (5).

Sementara itu, sembilan nama yang masuk daftar korban longboat yang sudah ditemukan tetapi belum terindifikasi dan yang belum ditemukan, yakni Aling (27), Fati (5), Kapi (9), Maidin (45), Tama (60), Nella Sari Ayu (21), Tia (10), Ipin (6), dan Dimas belum diketahui identitasnya.

Dalam kesempatan itu, Arianto menambahkan untuk status pengemudi longboat "maut" Jainudin (34) sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena longboat tersebut berlayar tidak dilengkapi surat persetujuan berlayar dan tidak dilengkapi alat keselamatan.

Tersangka melanggar pasal 323 ayat (3), UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan atau pasal 359 KUHP. Saat ini tersangka sudah diamankan di Ditpolair Polda Kalbar, sambil menjalani pemeriksaan, katanya.

Kronologis kejadian hingga longboat Indo Kapuas Expres terbalik, yakni Minggu (13/12) sekitar pukul 08.00 WIB longboat tersebut menabrak kayu balok sehingga terbalik di sekitar Olak-olak Pinang, Kecamatan Kubu.

Longboat tersebut jurusan Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar, rencananya dari Batu Ampar itu mau menuju Kecamatan Rasau Jaya dengan jumlah penumpang yang tercatat sebanyak 39 orang, namun ternyata yang tidak tercatat ada sekitar 10 orang lagi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement