REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Unit Cyiber Crime Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus perjudian online di Sidoarjo, Jawa Timur.
Empat orang tersangka yang merupakan warga Kelurahan Keboan Sikep Kecamatan Gedangan, Sidoarjo berinisial ST, WC, DH, dan MS ditangkap pada Ahad (13/12).
Menurut Direktur Reserse Khusus Polda Jatim Kombes Nurohman, keempat tersangka itu telah menjalankan aksinya lebih dari setahun.
Dimana DH bertindak sebagai pengelola website judi online atau www.12shio.org sedang ST, WC, dan MS bertugas untuk menjaring masyarakat agar mengikuti beragam jenis perjudian di situs tersebut mulai dari togel hingga bola.
Judi dilakukan dengan menerima tombokan melalui pesan singkat dari tersangka. Sedang pembayaran dilakukan melalui transfer ke nomor rekening pemenang.
Selain di Sidoarjo, kata Nurohman, judi online yang mereka kelola juga telah menyasar Surabaya dan sekitarnya. Keuntungan yang diperoleh para tersangka dalam sehari mencapai Rp 2 miliar. (Baca Juga: Ahok Ancam Pecat para Lurah).
Kendati demikian, kepolisian masih mencari seorang pelaku lagi yang menjadi pemimpin dari perjudian online tersebut.
"Masih ada satu lagi yang DPO, dia jadi kunci praktek perjudian online ini. Kita masih lakukan pengejaran, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa terungkap," kata Nurohman dalam konferesi pers di Mapolda Jatim Selasa (15/12) siang.