REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek bantuan pembangunan sarana dan prasarana Posyandu bantuan Pemerintah Provinsi Jabar.
"Dua tersangka ini merupakan PNS BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahaan Desa), masing-masing bernama Mamat alias MR dan Amsir alias AS," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat AM Arifin, di Karawang, Selasa (15/12).
Ia menyatakan, kedua PNS tersebut ditetapkan tersangka setelah penyidik Kejari mendapatkan dua buah alat bukti. Tetapi hingga kini Kejari belum bisa memastikan jumlah kerugian dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek bantuan pembangunan sarana dan prasarana Posyandu bantuan Pemerintah Provinsi Jabar, pengerjaan proyeknya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pemprov Jawa Barat memberikan bantuan dana untuk sarana dan prasrana Posyandu di 90 desa sekitar Karawang sekitar Rp 3 miliar. Masing-masing desa menerima Rp 158 juta per Posyandu.
"Modusnya, bantuan dana untuk sarana dan prasana Posyandu itu tidak dikerjakan 100 persen. Tetapi laporannya dilaporkan diselesaikan 100 persen," katanya.
Arifin menyatakan, penanganan kasus dugaan tipikor tersebut sudah ditangani sejak tahun 2014, dan baru ditetapkan tersangka pada hari ini. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi Kejari memilih untuk tidak melakukan penahanan. Atas tindakannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.