Selasa 15 Dec 2015 18:22 WIB

Kementerian Perhubungan Belum Beri Izin Taksi Uber, Kecuali...

Uber Taksi
Foto: Google
Uber Taksi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan belum memberikan lampu hijau untuk pengoperasian layanan taksi Uber mengingat layanan transportasi masyarakat itu masih ilegal karena belum memiliki badan hukum yang jelas.

"Jika Uber masih ingin beroperasi maka harus terlebih dahulu menjadi perusahaan yang legal dengan mematuhi semua peraturan perundangan soal angkutan darat, termasuk UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, Selasa ().

Beberapa hal yang diatur dalam UU Nomor 22/2009, yaitu perusahaan harus memiliki badan hukum yang jelas, kendaraan yang dimiliki harus laik jalan melalui pengujian kendaraan bermotor (KIR), dan asuransi.

"Hingga hari ini kami masih menunggu Uber untuk mengajukan izin dan lain-lain. Jika Uber sudah memenuhi apa yang disyaratkan dalam UU, maka pengoperasiannya tentu tidak akan sulit," kata Sasono.

Untuk menjadi angkutan umum, kata dia, Uber harus mematuhi semua peraturan perundangan yang mengatur setiap angkutan umum diantaranya harus memakai pelat kuning. Jika angkutan tersebut tidak menggunakan pelat kuning dan tak memenuhi syarat lain yang tercantum dalam undang-undang maka tak bisa beroperasi.

Juru Bicara Uber untuk Asia Selatan, Asia Tenggara dan India, Karun Arya, menyatakan, mereka bercita-cita terus mengurus izin masuk ke wilayah bandara. Keinginan masuk ke bandara itu, kata Arya, bukanlah untuk menyaingi moda tansportasi yang sudah sejak lama ada di bandara namun lebih untuk memberikan pilihan kepada pengguna.

Ia menegaskan Uber tak bersaing dengan moda transportasi taksi, sebab saat ini pengguna berpijakan Uber masih tergolong sedikit.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menyatakan tegas menolak layanan taksi Uber yang dioperasikan perusahaan peranti lunak melalui jasa panggilan mobil yang disediakannya. Keberadaan taksi Uber di bandara-bandara kelolaan AP II dinilai hanya akan mempersulit upaya penertiban taksi liar yang tengah coba diakomodasi perusahaan menjadi lebih terorganisasi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement