Selasa 15 Dec 2015 18:54 WIB

Mendes Paparkan 6 Hambatan Pelaksanaan UU Desa di Rembug Nasional

Rep: c39/ Red: Taufik Rachman
Marwan Jafar - Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi
Foto: Republika/ Wihdan
Marwan Jafar - Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memberi harapan dan peluang bagi desa untuk membangun dan menata desa secara mandiri. Namun, dalam pelaksanaannya, pelaksanaan UU Desa ternyata masih memiliki hambatan dan tantangan yang harus segera diatasi.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar memaparkan beberapa hambatan dalam implementasi UU Desa tersebut di acara Rembug Nasional Desa Membangun Indonesia, yang diselenggarakan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Selasa (15/12).

Hambatan pertama, menurut Marwan, masih adanya fragmentasi penafsiran UU Desa di tingkat elit yang berimplikasi pada proses implementasi dan pencapaian mandat yang tidak utuh, bahkan mengarah pada pembelokan terhadap mandat UU tersebut.

Kedua,  kata dia, di tingkat pemerintahan desa masih terjadi pragmatisme yang mengarah pada hilangnya kreativitas dalam menggali sumber daya lokal di desa. Kata dia, dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat belum digunakan secara optimal untuk menggali sumber pendapatan baru melalui investasi produktif yang dijalankan oleh masyarakat. “Penggunaan dana desa masih melakukan replikasi atas village project sebelumnya yang bias pembangunan infrastruktur,” ujar Marwan

Permasalahan ketiga, Marwan menyebutkan demokratisasi desa masih menghadapi kendala praktek  administratif. Aparatur pemerintah daerah, kata dia, masih cenderung melakukan tindakan kepatuhan dari “Pusat” untuk mengendalikan pemerintah desa, termasuk dalam hal penggunaan dana desa.

Padahal, menurut Mawan, UU Desa telah mengakui kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah desa tersebut  dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya secara demokratis dan partisipatif.

 “Demokratisasi desa juga terkendala oleh lemahnya tingkat partisipasi yang substantif dan konstruksif dari masyarakat desa. Pada dimensi inilah pemerintah dan pemerintah daerah dapat berperan aktif untuk membina dan memberdayakan masyarakat desa dalam rangka meningkatkan kualitas partisipasi mereka,” jelasnya.

Permasalahan Keempat, menurut Marwan adalah masalah penguasaan rakyat atas tanah dan sumber daya alam belum terintegrasi dan menjadi basis dari proses pembangunan dan pemberdayaan desa.  “Masalah struktural seperti konflik agraria, kepastian hak desa atas wilayahnya dan kedaulatan dalam mengatur ruang desa belum tercermin dalam kebijakan pembangunan dan pemberdayaan desa,” ucapnya

Marwan melanjutkan, hambatan kelima adalah praktek pelaksanaan musyawarah desa juga masih cenderung patriarki, sehingga peran perempuan mengalami marjinalisasi ketika mereka menyampaikan usulan yang berkaitan dengan kepentingan tubuh, nalar, dan keberlangsungan hidupnya.

Kemudian, persoalan terakhir, kata Marwan, adalah  tata ruang kawasan perdesaan yang harus tunduk dengan tata daerah cenderung tidak sesuai dengan aspirasi desa.

“Pembangunan Desa skala lokal terkendala dengan pola kebijakan tata ruang perdesaan yang berpola top-down, sehingga tidak jarang menyebabkan desa kehilangan akses sumber daya akibat kebijakan tata ruang yang belum mengakomodir aspirasi desa,” jelasnya.c39

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement