REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menilai tidak akan terjadi kekosongan pimpinan KPK bila DPR RI belum menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan capim KPK.
Ruki mengatakan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 dan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pelaksana tugas pimpinan KPK sudah mengantisipasinya.
"Kalau belum juga ada yang dilantik maka Plt pimpinan KPK masih dapat melanjutkan kepemimpinannya," katanya saat dihubungi, Selasa (15/12).
Ruki menjelaskan bahwa dalam Kepres disebutkan masa kepemimpinan Plt baru berakhir jika sudah ada pimpinan baru di KPK. Menurut dia, masa tugas Plt tetap berjalan bila belum ada pimpinan baru.
"Masa tugas pimpinan KPK yang berakhir adalah Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Busyro Muqoddas dan Abraham Samad," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji. Presiden sebagai kepala negara, kata Indriyanto, bisa mengangkat kembali Plt.
"Tentunya berdasarkan Perpu," ucapnya.
Ia mengatakan keterlambatan dalam memilih pimpinan KPK yang baru juga tidak mengganggu kinerja KPK. "KPK akan tetap bekerja, tidak ada hambatan sama sekali," ujar Indriyanto.
Menurutnya, sistem dan pola manajemen serta tata kerja KPK sudah berjalan sesuai mekanisme yang ada.