REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang menyayangkan perlakuan Polres Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar). Hal tersebut disebabkan, adanya dugaan pihak Polres Pasaman yang menolak laporan jurnalis TVRI Sumbar, Parwis, atas kasus perampasan kamera yang dialaminya.
Direktur LBH Pers Padang, Roni Saputra menjelaskan, Parwis awalnya melapor karena kamera yang dimilikinya telah dirampas oleh tim pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah Benny Utama dan Daniel, saat meliput proses perhitungan cepat di posko.
Setelah berkoordinasi dengan kantor, ia mengatakan, Parwis berniat melaporkan perlakuan yang dialaminya pada Polres Pasaman. Sayangnya, ia melajutkan, Polres Pasaman enggan menerima laporan Parwis dengan alasan yang bersangkutan tidak berorganisasi lembaga pers.
"Karena pelapor tidak memiliki lembaga himpunan wartawan, maka hanya bisa melapor atas nama pribadi, tidak atas nama wartawan," kata Roni di Kota Padang, Sumatra Barat, Selasa (15/12).
Ia menambahkan, Polisi yang berbicara dengan pelapor, menyatakan, yang bisa melaporkan kasus pers hanyalah orang yang bergabung dengan perkumpulan wartawan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) maupun lembaga pers lainnya.
Sebelum penolakan tersebut, ia mengatakan, Parwis sudah berusaha berkoordinasi dengan Polres Pasaman. Namun, saat itu pihak kepolisian menyarankan agar Parwis tidak melanjutkan pelaporan dengan alasan dalam proses pilkada.
"Pihak kepolisian, menyarankan pada Parwis cukup meminta kamera yang dirampas untuk dikembalikan," katanya.
Kemudian, tidak berselang lama, kata Roni, Kasatpol PP Pasaman datang dan mengembalikan kamera milik Parwis. Namun, saat itu kondisi kamera tanpa memori.
Menurut Roni, tidak ada kewajiban bagi jurnalis untuk bergabung dengan organisasi atau perkumpulan wartawan yang ada. Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999, hanya mengatur bahwa Wartawan bebas memilih organisasi wartawan dan wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik.
"Ketentuan di atas jelas, seseorang jurnalis tidak ditentukan berdasarkan, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota organisasi wartawan," ujarnya.
Kemudian, ia melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dijelaskan, Kepolisian berwenang menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat.
Ketentuan tersebut, menurut dia, menegaskan dengan jelas, tidak ada alasan dari kepolisian menolak laporan atau pegaduan dari masyarakat.
Sementara itu Kapolda Sumbar, Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto mengatakan, siapapun dapat melapor kepada pihak kepolisian. Kemudian, petugas kepolisian yang menerima laporan, akan mengkaji isinya.
Sehingga, apakah dengan bukti-bukti yang ada dapat ditindaklanjuti pada proses penyidikan. Terkait kasus tersebut, Kapolda menuturkan masih akan mengecek kasus tersebut. "Saya akan cek faktanya seperti apa," ujarnya menjelaskan.