REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua pembegal wartawati sebuah surat kabar di Medan, Hendro Suwarno (23 tahun) dan M Reza Aulia Lubis (24) dijatuhi hukuman masing-masing 2,6 tahun penjara. Hukuman terhadap kedua terdakwa ini dijatuhkan di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Selasa (15/12).
Majelis hakim yang diketuai Mahyudin menilai, kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat 1 KUHP. (Baca: Surat Terbuka Saldi Isra untuk Jokowi).
"Menyatakan terdakwa Hendro Suwarno dan M Reza Aulia Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata Mahyuddin.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik meminta agar kedua terdakwa dihukum masing-masing tiga tahun penjara. Meski begitu, JPU menyatakan menerima vonis tersebut, begitu pula kedua terdakwa.
Seperti diketahui, Donna Ester Hutagalung (40), wartawati salah satu media cetak di Medan, dirampok di Jalan Pattimura, Medan, Minggu (9/8) sekitar pukul 04.00 WIB. Kedua pelaku, Hendro dan Reza, yang berboncengan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan merampas tas miliknya yang berisi uang tunai, telepon selular, dan sejumlah surat berharga. Akibat aksi tersebut, Dona menderita luka dengan sepuluh jahitan di bagian kepala dan harus dirawat di RS Boloni, Medan.
Hendro merupakan residivis kasus serupa. Dia pernah diproses hukum setelah ditangkap petugas Polsek Medan Barat. Sekeluar dari penjara, setidaknya dia sudah 12 kali beraksi di jalanan Kota Medan.
Ia ditangkap di Kandis, Pekanbaru, Riau pada awal September dan terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas. M Reza Aulia Lubis yang merupakan tetangga Hendro terlebih dahulu ditangkap. Sementara dua tersangka lagi masih dalam pencarian.