REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta mengirim lima kucing hutan untuk dilepas ke alam di Taman Nasional Meru Betiri di Resor Sukamade STPN Wilayah I Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (15/12).
Kelima kucing hutan ini dilepaskan untuk kembali ke habitatnya setelah mendapat perawatan di BKSDA Yogyakarta. Ketua BKSDA Yogyakarta Ammy Nurwati mengatakan, kelima kucing hutan ini berjenis kelamin jantan empat ekor dan satu ekor betina.
"Taman Nasional Meru Betiri masih memiliki alam yang bagus dan banyak habitat kucing hutan yang sudah hidup di situ," katanya.
Menurutnya, Lima ekor kucing ini termasuk satwa yang dilindungi sesuai dengan Lampiran PP No 7 Tahun 1999, dan kententuan Undang-Undang No 5 Tahun 1990.
Kucing ini merupakan hasil operasi penertiban peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi undang undang yang dilakukan Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Yogyakarta.
Menurut Koordinator Polisi Hutan BKSDA Yogyakarta Sulistyo Widodo, kucing hutan ini merupakan spesies terancam punah dan termasuk satwa liar mamalia yang dilindungi undang-undang.
Dari tahun ke tahun, spesies ini jumlahnya semakin berkurang. Alih fungsi habitat menjadi penyebab utama, berkurangnya spesies ini.
Termasuk masih adanya perburuan liar yang dilakukan orang yang tidak bertanggungjawab. Hanya untuk mendapatkan uang mereka memburu kucing ini karena menjadi komoditas perdagangan satwa. Pada 2014 lalu pihaknya juga pernah melakukan pelepasan kucing hutan ke taman konservasi Sermo Kulonprogo.