Wakil Ketua DPRD Aidil Fitri menggunakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, (15/12). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Wakil Ketua DPRD Islan Hanura menggunakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, (15/12). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar menggunakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, (15/12). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar menggunakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, (15/12). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang pimpinan DPRD Musi Banyuasin (Muba), Selasa (15/12). Mereka adalah Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar dan tiga Wakil Ketua DPRD, Darwin; Islan Hanura; dan Aidil Fitri.
Keempatnya ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.
Advertisement