REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI, CIKARANG -- Polresta Bekasi, Jawa Barat, menangkap seorang perempuan bernama Maisaroh (37) atas tuduhan perampokan dengan nilai kerugian mencapai belasan juta rupiah.
"Tersangka beraksi pada Sabtu (12/12) Desember 2015 jam 15.30 WIB di Perumahan Taman Raya Bekasi Blok D3/19 RT 003/021 Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Iptu Makmur di Cikarang, Selasa (15/12).
Menurut dia, korban atas nama Heri Wibowo selaku pemilik rumah berhasil mengenali tersangka berkat rekaman kamera pengintai (CCTV) yang terpasang di rumahnya.
Dalam rekaman itu, tersangka yang merupakan seorang ibu rumah tangga memanjat pagar samping rumah korban saat kondisi rumah kosong.
Ketika sampai di teras rumah, tersangka yang sudah mengenali kebiasaan korban berhasil menemukan kunci rumah yang disimpan korban di sepatu boot milik korban. "Selanjutnya dengan kunci tersebut tersangka membuka pintu dan masuk kemudian masuk ke kamar korban," katanya.
Di kamar tersebut tersangka membuka lemari dan menggasak uang tunai Rp 8 juta, cincin emas 3,5 gram seharga Rp 875 ribu, dan mengambil uang tunai Rp 7 juta di lokasi lainnya. "Selanjutnya tersangka keluar dan kembali mengunci pintu rumah korban seperti semula," katanya.
Dikatakan Makmur, dari kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 15.875.000.
Tersangka Maisaroh ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambun pada Ahad (13/12) di Perumahan Elok Tambun, Kabupaten Bekasi. "Saat ini tersangka dalam proses penyidikan Polsek Tambun dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.