Rabu 16 Dec 2015 07:29 WIB

Fakta Persidangan MKD Cukup untuk Memutus Status Setnov

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan usai mengucapkan sumpah jelang menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12). (Republika/Rakhmawaty L;a'lang)
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan usai mengucapkan sumpah jelang menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12). (Republika/Rakhmawaty L;a'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah cukup kuat sebagai dasar memutus status Ketua DPR Setya Novanto. Ketua Setara Institute, Hendardi menilai Setnov telah melakukan pelanggaran berat.

"Dengan status pelanggaran berat, Novanto bukan hanya harus diberhentikan dari Ketua DPR tetapi juga diberhentikan atau dinonaktifkan dari keanggotaan DPR," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Selasa (15/12).

Keterangan terakhir dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan seperti yang diduga tidak relevan sebagai dasar pengambilan keputusan. Kesaksian tersebut justru mengaburkan informasi-informasi yang sebelumnya telah dipaparkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin.

Keterangan Luhut yang ganjil, kata Hendardi, tidak perlu menganggu konsentrasi MKD. "Ganjil karena dirinya tidak memberikan jawaban yang memperjelas. Ganjil juga karena dia marah tapi tidak melapor pada aparat kepolisian," ujar Hendardi.