Rabu 16 Dec 2015 07:29 WIB

Fakta Persidangan MKD Cukup untuk Memutus Status Setnov

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan usai mengucapkan sumpah jelang menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12). (Republika/Rakhmawaty L;a'lang)
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan usai mengucapkan sumpah jelang menjalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/12). (Republika/Rakhmawaty L;a'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah cukup kuat sebagai dasar memutus status Ketua DPR Setya Novanto. Ketua Setara Institute, Hendardi menilai Setnov telah melakukan pelanggaran berat.

"Dengan status pelanggaran berat, Novanto bukan hanya harus diberhentikan dari Ketua DPR tetapi juga diberhentikan atau dinonaktifkan dari keanggotaan DPR," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Selasa (15/12).

Keterangan terakhir dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan seperti yang diduga tidak relevan sebagai dasar pengambilan keputusan. Kesaksian tersebut justru mengaburkan informasi-informasi yang sebelumnya telah dipaparkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin.

Keterangan Luhut yang ganjil, kata Hendardi, tidak perlu menganggu konsentrasi MKD. "Ganjil karena dirinya tidak memberikan jawaban yang memperjelas. Ganjil juga karena dia marah tapi tidak melapor pada aparat kepolisian," ujar Hendardi.

Ganjilnya keterangan Luhut juga lantaran sebagai seorang Menteri yang membidangi masalah politik, hukum, dan keamanan, dirinya tidak mengikuti dinamika skandal politik ini. Bahkan seorang Presiden dan Wapres saja memberikan perhatian.

Pada saat memeriksa Novanto, MKD tampak seperti 'masuk angin' diharapkan sudah mendapat pencerahan baru setelah mayoritas publik menghendaki pencopotan Novanto. MKD harus memutus perkara ini dengan akuntabel demi menjaga integritas MKD dan kelembagaan DPR. Hendardi menyebut segera setelah putusan dijatuhkan, selanjutnya biarkan skandal ini berpindah di arena dan di jalur hukum.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement