REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pembebasan lahan warga untuk pembangunan jalur kereta api (KA) cepat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) ditargetkan selesai pada Februari 2016. Akhir tahun ini, sekitar 50 persen lahan untuk kebutuhan membangun jalur KA bandara dipastikan sudah selesai dibebaskan.
Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tangerang, Himsar, mengatakan, proses pembayaran ganti rugi lahan warga kembali dilakukan pada Kamis (17/12) mendatang. Setelah itu, rencananya ada satu kali lagi pembayaran yang dilakukan di akhir tahun.
"Pada Kamis, akan kami bayarkan ganti rugi untuk 55 bidang lahan warga seluas 2,2 hektare. Setelah pembayaran itu, pembebasan lahan selesai 44 persen. Usai satu kali lagi pembayaran pada akhir tahun, pembebasan lahan bisa selesai 50 persen," jelas Himsar saat dihubungi Republika, Senin (15/12).
Dia memastikan, seluruh proses pembebasan dapat selesai pada akhir Februari 2016. Penyelesaian itu dapat dituntaskan setelah putusan inkrah gugatan 89 warga di Mahkamah Agung (MA) ditetapkan. Menurut jadwal, putusan MA baru akan keluar pada 8 Februari 2016.
Himsar melanjutkan, ada 1,9 kilometer lahan yang juga belum selesai dibebaskan. Lahan itu terhimpit jalur rel KA dan lokasi Tol JORR II. Nantinya, pembebasan lahan akan diakomodasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU Pera).
"Sedang ada koordinasi antara KemenPU Pera dengan PT KAI. Soal pendataan bidang tanah, kami belum lakukan," tambah Himsar.