REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding menuduh ada upaya meloloskan Setya Novanto oleh Pimpinan DPR melalui keluarnya surat penonaktifan Akbar Faisal.
Menurut Suding cara Pimpinan DPR melalui surat yang ditandatangani Fahri Hamzah tersebut seperti 'Jurus Mabuk' yang tiba tiba digunakan untuk menyelamatkan Setya Novanto dari sanksi etik MKD.
"Tolonglah Pimpinan DPR pahami susunan berita acara sidang MKD. Proses ini sedang berjalan. Jangan mengeluarkan jurus mabuk begitu," katanya kepada wartawan, Rabu (16/12).
Menurut Suding surat Pimpinan DPR yang menonaktifkan Anggota MKD Akbar Faisal ini tidak menghargai proses yang sedang berjalan di MKD, terutama hari ini yang akan memutuskan sanksi etik Setya Novanto. "Ini bisa dianggap publik seolah menunjukkan ada yang ingin meloloskan Setya Novanto dari sanksi etik MKD," katanya.
Suding mengatakan Anggota MKD bisa mengabaikan surat Pimpinan DPR tersebut dan Akbar Faisal bisa tetap ikut dalam rapat internal putusan sanksi etik Setya Novanto. Karena, kata dia, laporan Anggota MKD lain Ridwan Bae juga tidak ditindaklanjuti karena belum diverifikasi.
Sebelumnya Akbar Faisal mendapatkan surat penonaktifan dari MKD oleh Pimpinan DPR karena membocorkan sidang MKD Setya Novanto yang tertutup kepada publik melalui rekaman pribadinya. Aksi Akbar Faisal ini dilaporkan Anggota MKD lain Ridwan Bae ke Pimpinan DPR dan MKD karena melanggar etik, sehingga keluar surat penonaktifan tersebut.