Rabu 16 Dec 2015 15:46 WIB

Ini 4 Dugaan Pelanggaran Etika Setya Novanto Versi Charta Politika

Red: Bilal Ramadhan
 Ketua DPR Setya Novanto berjalan saat akan mengikuti sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).  (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua DPR Setya Novanto berjalan saat akan mengikuti sidang Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/12). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Charta Politika Yunarto Wijaya menyebutkan empat indikator pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam pertemuannya tekait PT Freeport.

(Baca: Pimpinan DPR Gunakan 'Jurus Mabuk' Bebaskan Setya Novanto)

Indikator pertama, kata Yunarto, yakni ketika Novanto mengakui bertemu bos PT Freeport, dalam kaitan dengan perpanjangan kontrak, namun tanpa meminta izin lebih dulu terhadap pihak eksekutif. "Itu (tanpa izin kepada eksekutif) saja sudah salah," kata Yunarto dijumpai di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (16/12).

Kedua, dalam konteks pertemuan yang membicarakan perpanjangan kontrak Freeport, Novanto juga tidak membawa perwakilan Komisi VII DPR RI yang merupakan mitra dengan perusahaan seperti Freeport.

Ketiga, lanjut dia, Novanto justru membawa seorang pengusaha yang belakangan hanya membuat posisi Novanto bak seorang makelar. Keempat, jika ditelaah dalam transkrip rekaman yang diduga merupakan percakapan antara Novanto, Riza Chalid dan bos Freeport, hanya berisi hal-hal teknis yang semestinya hanya dibicarakan antarpengusaha.

(Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto Minta MKD Cermati Surat Komnas HAM)

Pada hari ini MKD akan mengeluarkan vonis terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan pelanggaran etika terkait renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport. Sebelumnya MKD telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Novanto selaku teradu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement