Rabu 16 Dec 2015 16:24 WIB
Pilkada 2015

Djan Faridz Laporkan Paslon Pilgub Kalteng ke Bareskrim Polri

Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta, Djan Faridz (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Jakarta, Djan Faridz (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan pasangan calon Gubernur Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar-Jawawi dalam kasus dugaan pemalsuan surat dukungan partai dalam Pilkada.

"Saya ke Bareskrim untuk melaporkan saudara Ujang dan wakilnya yang memasukkan PPP sebagai partai pendukung dia," kata Djan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (16/12).

Djan tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 14.50 WIB. Dalam laporannya tersebut, pihaknya menyertakan beberapa dokumen diantaranya formulir KPUD, dan fotokopi surat dukungan beserta tanda tangan yang dipalsukan.

Pihaknya menyesalkan tindakan Ujang dan Jawawi yang tidak berkoordinasi terhadapnya terkait pencalonan Ujang-Jawawi dalam Pilkada Kalteng. "Untuk pencalonan sebagai gubernur dan wagub, yang bersangkutan tidak pernah datang menjumpai saya," ujarnya.

Sebelumnya, pasangan calon Gubernur Kalteng Ujang Iskandar-Jawawi didiskualifikasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena pasangan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur. Menanggapi hal ini, pasangan Ujang-Jawawi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

PTUN akhirnya mengabulkan semua gugatan Ujang-Jawawi sehingga pasangan calon gubernur nomor urut 3 tersebut diperbolehkan mengikuti Pilkada Kalteng. Kalteng merupakan salah satu dari lima daerah yang mengalami penundaan Pilkada Serentak.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement