REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembacaan putusan sanksi etik terhadap Setya Novanto dibacakan oleh Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari masing masing Fraksi.
(Baca: Ini Pengganti Akbar Faisal di Sidang Putusan Setya Novanto)
Anggota MKD dari Fraksi PPP, Dimyati Natakusuma dalam pembacaan putusannya menjatuhkan Setya Novanto dengan sanksi berat yaitu pemberhentian Setya Novanto dari Anggota DPR RI.
"Setya Novanto telah melanggar kode etik berat dengan demikian diberhentikan dari Anggota DPR," ujar Dimyati di rapat putusan MKD di gedung DPR, Rabu (16/12).
(Baca: Ini 4 Dugaan Pelanggaran Etika Setya Novanto)
Walaupun Anggota MKD dari Fraksi PPP memberikan sanksi berat dan diberhentikan dari Anggota DPR kepada Setya Novanto, namun hal itu masih menjadi pandangan Anggota belum menjadi keputusan MKD. Karena putusan MKD melihat mayoritas suara Anggota MKD secara keseluruhan.