REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen berakhir Rabu (16/12). Pimpinan KPK yang lain, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinonaktifkan dari jabatannya pada awal tahun ini. Sedangkan Busyro Muqqodas masa jabatannya sudah berakhir tahun lalu.
Lalu bagaimana nasib KPK?
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan untuk sementara KPK masih akan dipimpin oleh Plt yang telah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bekerja selama 10 bulan terakhir ini.
"Jika belum ada yang dilantik maka Plt pimpinan KPK masih dapat melanjutkan kepemimpinannya," kata Ruki saat dihubungi, Rabu (16/12).
Ruki menjamin tidak ada kekosongan jabatan pimpinan KPK meskipun ditinggal dua pimpinannya dan seleksi calon pimpinan (capim) KPK masih berlangsung di Komisi III DPR RI.
Hal tersebut tertuang dalam Dalam UU 30/2002 dan Keputusan Presiden (Keppres) yang menyebutkan masa kepemimpinan Plt berakhir jika sudah ada pimpinan baru di KPK. Artinya, tiga pimpinan sementara KPK yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Aji dan Johan Budi masih akan menjalankan tugasnya sampai pimpinan baru terpilih.
(Baca juga: Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi Jadi Plt KPK)