REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota MKD Ridwan Bae mengatakan Ketua DPR RI terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik. Mekskipun fakta dan bukti-bukti yang ada belum maksimal.
"Berdasarkan data pendukung fakta yang diperoleh dari saksi dan telah mempertimbangkan serangkaian sidang yang telah berlangsung maka kami menetapkan Setya Novanto bersalah dan melakukan pelanggaran berat," ujar dia, Rabu (16/12).
Ridwan Bae mengakui MKD memiliki banyak kekurangan karena ada politik didalamnya. Sehingga harus dibentuk tim panel yang bebas dari politik dan dibentuk anggota yang profesional dan ahli sehingga Setya Novanto dapat diturunkan dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI.
Penurunan jabatan Setnov harus benar-benar dapat dibuktikan dalam panel tersebut. Semoga kelemahan yang dimiliki MKD tidak lagi ada pada tim panel apalagi dipolitisasi.