Rabu 16 Dec 2015 17:52 WIB

Tak Bayar Pajak, Pengusaha Sepatu Dijebloskan ke penjara

Rep: C37/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Manipulasi pajak, ilustrasi
Manipulasi pajak, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Terjerat kasus hukum tindak pidana perpajakan, seorang pengusaha pembuatan sepatu di Bekasi, RY (52 tahun) dijebloskan Kejaksaan Negeri Bekasi ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur, Rabu (16/12). RY diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 Miliar karena tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) ke instansi terkait.

"Tersangka tidak membayar PPN dan tidak menyampaikan SPT PPh ke negara pada tahun 2006 lalu, sehingga diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar," kata Edison, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak Wilayah Jawa Barat III di Kejaksaan Negeri Bekasi, Rabu (16/12).

Menurut Edison, perbuatan tersangka telah melanggar UU No. 16 tahun 1983 sebagaimana diganti dengan UU No. 16 tahun 2000, tentang ketentuan umum perpajakan. Dalam peraturan itu disebutkan, perusahaan yang memiliki omzet di atas Rp 600 juta per tahun, diwajibkan membuat SPT PPh dan memungut PPN.

"Tersangka ini pengusaha yag seharusnya wajib mengukuhkan dirinya sebagai pengusaha kena pajak. Tapi ia tidak melakukan kewajibannya itu,"katanya.