Rabu 16 Dec 2015 18:02 WIB

Sidang Putusan Setya Novanto Diskors 1,5 Jam

:  Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
: Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang terakhir untuk memutuskan sanksi untuk Ketua DPR Setya Novanto atas pelanggaran etika yang dilakukan terkait kontrak PT Freeport Indonesia. Sidang tersebut diskors selama 1,5 jam.

"Atas saran tersebut, kita skors sidang untuk ishoma atau istirahat, sholat dan makan serta untuk perumusan. Skors sidang sampai pukul 19.30 WIB," kata Ketua MKD, Surahman Hidayat dalam sidang, Rabu (16/12).

Sejauh ini sudah sebanyak 15 anggota MKD yang telah menyatakan jenis pelanggaran yang diberikan untuk Setya Novanto. Jumlah tersebut terdiri dari sembilan anggota MKD menyatakan pelanggaran sedang dilakukan Setya Novanto dan enam anggota MKD memutuskan Setya Novanto telah melakukan pelanggaran berat.

Tinggal tiga anggota MKD lagi yang akan memaparkan pernyataannya yaitu Kahar Muzakir dari Fraksi Partai Golkar, Sufi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra dan Surahman Hidayat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement