Rabu 16 Dec 2015 18:45 WIB

Kejahatan Seksual Dominasi Pelanggaran Hak Anak di Indonesia

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
  Aksi kampanye menentang kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (29/1).   (Republika/ Tahta Aidilla)
Aksi kampanye menentang kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (29/1). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,

SUKABUMI -- Pelanggaran hak anak di Indonesia sebagian besar didominasi oleh kasus kejahatan seksual. Hal ini didasarkan data dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak sejak 2010 hingga 2015.‘’ Data yang dikumpulkan menyebutkan sekitar 58 persen pelanggaran hak anak merupakan kejahatan seksual,’’ ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Sukabumi Rabu (16/12).

Hal ini disampaikan di sela-sela deklarasi stop kekerasan terhadap anak di Kota Sukabumi. Total kasus pelanggaran hak anak selama 2010-2014 mencapai sebanyak 21.689.797. Komposisinya sekitar 58 persen kejahatan seksual dan sisanya 42 persen adalah pelanggaran lainnya seperti penculikan, penelantaran, eksploitasi anak, dan perdagangan anak.

Sementara kasus pelanggaran hak anak pada 2015 (Januari-Juni) mencapai sebanyak 1.725 kasus. Dari jumlah tersebut sekitar 51 persen merupakan kejahatan seksual.

(Baca Juga: Sukabumi Deklarasikan Setop Kekerasan Terhadap Anak).

Arist menerangkan, kasus kejahatan seksual tersebut sekitar 38 persennya sudah diproses secara hukum. Namun, sebagian kasus belum memberikan keadilan hukum bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

Oleh karena itu lanjut Arist, Komnas PA mendukung pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual berupa kebiri melalui suntuk kimia. Sanksi ini dinilai tidak melanggar hak azasi manusia (HAM) karena tidak menghilangkan organ tubuh manusia. Pasalnya, yang dikurangi adalah libido dari pelaku kejahatan seksual.

Arist mengatakan, Komnas PA mendukung adanya deklrasi anti kekerasan seksual di daerah khususnya di Sukabumi. ‘’ Hal ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap darurat kekerasan anak di daerah-daerah,’’ cetus dia.

Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz mengatakan, pemkot bersama warga Sukabumi berkomitmen untuk memeraagi kekerasan dan kejahatan seksual anak. Hal ini dipicu dengan adanya kasus kejahatan seksual yang dilakukan AS alias Emon pada 2014 lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement